Jumat, 17 Desember 2010

MITIGASI BENCANA ALAM MENURUT UU NO.26/2007

Menimbang bahwa secara geografis NKRI berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan.

Kawasan rawan bencana termasuk dalam kawasan lindung seperti tercantum dalam penjelasan pasal 5 ayat 2, yang termasuk kawasan bencana alam antara lain, kawasan rawan letusan gunung berapi, kawasan rawan gempa bumi, kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang,dan kawasan rawan banjir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar